Menurut Bang Ray, Tak Elok Ada Pasukan TNI di Bawah Komando Polisi
jpnn.com, JAKARTA - Aktivis'98 Ray Rangkuti mengingatkan Presiden Joko Widodo untuk mempertimbangkan secara matang rencana penerbitan peraturan pemerintah (perpres) tentang pelibatan TNI dalam menangani kejahatan terorisme.
Ray mengingatkan hal tersebut karena pemberantasan terorisme menurutnya masuk ranah hukum sipil, di mana selama ini ditangani oleh kepolisian.
"Saya kira pelibatan TNI dalam penanganan terorisme harus ekstra hati-hati, karena memasuki wilayah sipil," ujar Ray di Jakarta, Jumat (14/8).
Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) ini juga beralasan, tugas utama TNI adalah pertahanan negara.
Karena itu, kurang tepat dilibatkan dalam perkara sipil.
Ray khawatir pelibatan TNI dalam penanganan terorisme hanya akan menimbulkan kesan profesionalisme TNI menjadi menurun.
Pasalnya, profesionalisme TNI selama ini sudah mendapatkan pengakuan baik di dalam maupun di luar negeri.
"Jadi, sangat penting untuk tidak mengorbankan profesionalisme TNI," katanya.
Ray Rangkuti menyoroti rencana penerbitan peraturan presiden (Perpres) pelibatan TNI dalam menangani kejahatan terorisme.
- Jerman dan Amerika Diguncang Aksi Teror, Prancis Panik
- LPSK Bakal Temui Keluarga Korban Penembakan oleh Oknum TNI AL
- Oknum TNI AL Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil Punya Tugas Khusus di Tentara
- Mantan Anggota TNI Dibunuh Secara Sadis, 7 Pelaku Pembunuhan Masih Berkeliaran
- 68 Orang Tewas di Tangan KKB, 10 Anggota TNI dan 8 Polri
- Ada Puluhan Personel TNI-Polri jadi Korban KKB Selama 2024