Menurut Bob Ganja Bisa Mengobati Sakit Lever
Sabtu, 28 Agustus 2021 – 11:28 WIB
"Kami akan telusuri dari mana pelaku mendapatkan bibit ganja itu,” kata Helmi.
Bob mulai menanam ganja sejak beberapa bulan lalu. Pengakuannya baru satu kali panen. “Jumlah panen ganjanya tak menentu,” ujar helmi.
Awalnya Bob menanam ganja untuk dijadikan obat.
Namun, setelah itu dikembangkan menjadi bisnis.
"Pelaku ini juga menjual daun ganja,” ungkap Helmi.
Ganja masuk golongan I narkotika. "Menanam ganja itu melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.
Akibat perbuatannya, Bob dijerat pasal 111 dan atau pasal 114 Undang- undang Narkotika dan terancam hukuman 20 tahun penjara. (arl/r1/lombokpost)
Bob menjelaskan, pembibitan dilakukan menggunakan biji ganja yang ditanam menggunakan pot.
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Heboh Polisi Tembak Polisi, Komisi III DPR Bakal ke Sumbar
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Markas Judol di Leuwipanjang Bandung Digerebek, Berkamuflase jadi Toko Pakaian
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya