Menurut Bob Ganja Bisa Mengobati Sakit Lever
Sabtu, 28 Agustus 2021 – 11:28 WIB

Polisi menginterogasi pembudi daya ganja berinisial BT alias Bob (tengah). Foto: Harli/Lombok Post
"Kami akan telusuri dari mana pelaku mendapatkan bibit ganja itu,” kata Helmi.
Bob mulai menanam ganja sejak beberapa bulan lalu. Pengakuannya baru satu kali panen. “Jumlah panen ganjanya tak menentu,” ujar helmi.
Awalnya Bob menanam ganja untuk dijadikan obat.
Namun, setelah itu dikembangkan menjadi bisnis.
"Pelaku ini juga menjual daun ganja,” ungkap Helmi.
Ganja masuk golongan I narkotika. "Menanam ganja itu melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.
Akibat perbuatannya, Bob dijerat pasal 111 dan atau pasal 114 Undang- undang Narkotika dan terancam hukuman 20 tahun penjara. (arl/r1/lombokpost)
Bob menjelaskan, pembibitan dilakukan menggunakan biji ganja yang ditanam menggunakan pot.
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- Terungkap, Ini Alasan Ridwan Kamil Baru Melaporkan Lisa Mariana ke Polisi
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir
- Pegawai Unram Diduga Hamili Mahasiswi Jadi Tersangka
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi
- Polisi Rekomendasi Pencabutan STR Dokter Kandungan di Garut yang Lecehkan Pasien