Menurut Cecep, Dana BOS untuk Gaji Guru Honorer Hanya Enak di Kuping

Menurut Cecep, Dana BOS untuk Gaji Guru Honorer Hanya Enak di Kuping
Guru honorer menggelar aksi unjuk rasa. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Cecep menilai, juknis BOS yang tertuang dalam Permendikbud 1/2018 semua bisa terakomodir. Tidak ada penyekatan baik yang sudah tersertifikasi maupun belum punya NUPTK.

"Kalau aturan yang sekarang banyak yang dikorbankan terutama bagi yang sudah tersertifikasi dan yang belum punya NUPTK," tandasnya. (esy/jpnn)

Kebijakan dana BOS boleh untuk menggaji guru honorer mulai menuai polemik terkait syarat penerimanya.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News