Menurut Cecep, Dana BOS untuk Gaji Guru Honorer Hanya Enak di Kuping
Selasa, 11 Februari 2020 – 17:15 WIB

Guru honorer menggelar aksi unjuk rasa. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Cecep menilai, juknis BOS yang tertuang dalam Permendikbud 1/2018 semua bisa terakomodir. Tidak ada penyekatan baik yang sudah tersertifikasi maupun belum punya NUPTK.
"Kalau aturan yang sekarang banyak yang dikorbankan terutama bagi yang sudah tersertifikasi dan yang belum punya NUPTK," tandasnya. (esy/jpnn)
Kebijakan dana BOS boleh untuk menggaji guru honorer mulai menuai polemik terkait syarat penerimanya.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Begini Kebiadaban OPM terhadap Guru Honorer dan Nakes di Yahukimo
- Soal Bantuan untuk Guru Honorer Non-Sertifikasi, Begini Penjelasan Abdul Mu’ti
- Aturan Tunjangan Sertifikasi Langsung Ditransfer ke Rekening Bikin Guru Sumringah
- 5 Berita Terpopuler: TPG Guru Honorer Maret Rp 6 Juta, yang Sudah Calon PPPK Bagaimana? Coba Tanya Presiden
- Bukan Hanya soal Pengangkatan PPPK 2024, tetapi Honorer Tidak Turun ke Jalan
- Tunjangan 1,8 Juta Guru PNS, PPPK, dan Honorer Ditransfer Langsung ke Rekening