Menurut Data 50 Persen Perceraian Terjadi Ketika Menikah Di Usia Antara Angka Ini
Kamis, 24 September 2015 – 23:09 WIB
"Biasanya yang mengajukan dispensasi kawin adalah orangtuanya. Ketika digelar sidang baru sicalon pengatin memberikan alasan. Mereka biasanya sudah hamil duluan. Sehingga kita harus mengeluarkan surat dispensasi sehingga bisa menikah di KUA" katanya.
Sementara itu petugas Kantor Urusan Agama (KUA), Kecamatan Sekupang, Uli mengatakan bahwa calon pasangan yang mengajukan pernikahan di KUA ini, adalah calon pengantin yang memenuhi syarat yakni cukup umur.
"Kalau disini, yang mengajukan pernikahan melengkapi semua syaratnya. Kalau belum cukup umur belum ada" Ujarnya. (rng)
BATAM - Menikah usia 20 sampai 25 tahun ternyata rawan perceraian. Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Negeri Batam, lebih dari 50 persen perceraian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun