Menurut Data 50 Persen Perceraian Terjadi Ketika Menikah Di Usia Antara Angka Ini
Kamis, 24 September 2015 – 23:09 WIB

Ilustrasi. baymonttampa/int
"Biasanya yang mengajukan dispensasi kawin adalah orangtuanya. Ketika digelar sidang baru sicalon pengatin memberikan alasan. Mereka biasanya sudah hamil duluan. Sehingga kita harus mengeluarkan surat dispensasi sehingga bisa menikah di KUA" katanya.
Sementara itu petugas Kantor Urusan Agama (KUA), Kecamatan Sekupang, Uli mengatakan bahwa calon pasangan yang mengajukan pernikahan di KUA ini, adalah calon pengantin yang memenuhi syarat yakni cukup umur.
"Kalau disini, yang mengajukan pernikahan melengkapi semua syaratnya. Kalau belum cukup umur belum ada" Ujarnya. (rng)
BATAM - Menikah usia 20 sampai 25 tahun ternyata rawan perceraian. Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Negeri Batam, lebih dari 50 persen perceraian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PPPK 2024 yang Baru Dilantik Jangan Sok Tahu, Begitu Pesan Pak Totok
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman