Menurut Fahri Bachmid, Amendemen UUD Tak Bisa Serampangan

Menurut Fahri Bachmid, Amendemen UUD Tak Bisa Serampangan
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Makassar Dr Fahri Bachmid SH MH. ANTARA/HO-Dok.pribadi

Dia menjelaskan isi dari kesepakatan dasar yang disepakati tersebut, yakni tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selanjutnya, mempertegas sistem pemerintahan presidensial, penjelasan UUD 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal batang tubuh.

"Terakhir melakukan perubahan dengan cara adendum," tandas Fahri Bachmid. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid angkat bicara menanggapi rencana amendemen UUD 1945 oleh MPR RI.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News