Menurut Fahri Bachmid, Amendemen UUD Tak Bisa Serampangan
Senin, 06 September 2021 – 02:25 WIB

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Makassar Dr Fahri Bachmid SH MH. ANTARA/HO-Dok.pribadi
Dia menjelaskan isi dari kesepakatan dasar yang disepakati tersebut, yakni tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selanjutnya, mempertegas sistem pemerintahan presidensial, penjelasan UUD 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal batang tubuh.
"Terakhir melakukan perubahan dengan cara adendum," tandas Fahri Bachmid. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid angkat bicara menanggapi rencana amendemen UUD 1945 oleh MPR RI.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- IHSG Anjlok, Waka MPR: Kuatkan Basis Investor Instituional Domestik
- Bahlil Lahadalia Safari Ramadan, Tekankan Implementasi Pasal 33 UUD 1945
- Gelar Bazar Murah di Subang, Waka MPR: Ringankan Beban Masyarakat
- Waka MPR Jajaki Peluang Investasi di Bidang Teknologi Karbon Rendah
- Dukung Eksistensi BPKH, Ketua MPR: Penting untuk Meringankan Biaya Haji
- Menyusun Arah Baru Pembangunan Nasional: Urgensi PPHN Dalam Tata Kelola