Menurut Fahri Hamzah KPK Sudah Menyerah
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mendesak pemerintah melakukan revisi Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) untuk mempercepat pemberantasan rasuah.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengkritik permintaan lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo tersebut. Dia menilai dengan permintaan itu KPK sebenarnya sudah menyerah dalam mencegah dan memberangus korupsi di Indonesia.
"Saya melihat KPK sebetulnya sudah menyerah, atau lempar handuk karena sesungguhnya persoalan korupsi sudah gagal diidentifikasi," kata Fahri, Rabu (28/11).
Politikus asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu menjelaskan KPK ibarat dokter yang sudah gagal dalam mendiagnosa, sehingga terjadi kegagalan mengobati. "Saya kira sudah terjadi gagal secara masig dalam mendiagnosa korupsi di Indonesia," ujar Fahri.
Karena itu, ujar dia, apa yang dilakukan KPK selama ini sudah gagal, sehingga lembaga antirasuah tersebut lempar handuk dan menyerahkan kepada presiden untuk membuat perppu.
"Saya kira sebagaima saran KPK juga untuk jangka pendek kalau presiden mau pertama-tama pemberantasan korupsi harus dikembalikan pada lembaga inti penegak hukum kepolisian dan kejaksaan," katanya.
Namun, lanjut dia, kalau presiden terpilih nantinya tidak mau maka siapkan saja perppu sesuai keinginan KPK.
"Pada 100 hari pertama nanti para calon presiden harus berani membuat perppu paket pemberantasan korupsi yang hasilnya lebih nyata," ujarnya.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyebut KPK sudah menyerah dalam upaya memberantas dan mencegah korupsi.
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Sahroni Setuju KPK-Kemendagri Setop Sementara Bansos Sampai Pilkada Selesai
- 50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?
- Wamenko Otto Hasibuan Sebut UU Tipikor Harus Dilaksanakan Secara Hati-hati
- Usut Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Sejumlah eks Anggota DPRD
- Raffi Ahmad Belum Lapor LHKPN, KPK Bereaksi