Menurut Ganjar Pranowo, Tidak Mungkin Honorer Dihapus
jpnn.com, BATANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan, tenaga honorer, khususnya guru, tidak mungkin dihapuskan. Ini karena jumlah PNS masih kurang.
"Selama pemerintah belum bisa menjamin memenuhi kebutuhan pegawai maka tenaga kontrak masih diperlukan. Tinggal formatnya, bisa melalui formula PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) maupun harian lepas atau pun konsep honorer," kata Gubernur Ganjar di Batang, Kamis (23/1).
Dikatakan Ganjar, saat ini jumlah guru yang ada masih kurang sehingga tidak memungkinkan jika tenaga honorer dihapus seluruhnya.
"Oleh karena, komprominya adalah membuat honorer. Namun menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi yang bagus adalah jika daerah mengangkat honorer maka (pemda) harus siap membiayai dan tidak dibebankan pada Pemerintah Pusat," katanya.
"Itulah kekuatan otonomi daerah dan menurut saya itulah cara kompromi Menpas RB memberi izin situasi yang sangat bagus," katanya menegaskan.
Politikus PDIP ini mengatakan jika negara belum bisa memenuhi kekurangan pegawai maka tidak mungkin honorer dihapus.
"Sebenarnya ada formula PPPK, itu bisa memenuhi kebutuhan pegawai. Namun untuk kerja-kerja yang sifatnya terbatas, maka dikontrakkan saja untuk menghindari rekrutmen honorer. Jadi ada terminasi waktu untuk memenuhi kekurangan pegawai yang terjadi saat ini," katanya.
Penghapusan tenaga honorer, lanjutnya, justru akan menyulitkan dalam pemenuhan kebutuhan pegawai di sejumlah instansi yang saat ini justru kekurangan tenaga.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan, keberadaan tenaga honorer, terutama guru, tidak mungkin dihapus.
- Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya