Menurut Habib Rizieq, Penjemputan Paksa Menimbulkan Efek Negatif
Sabtu, 12 Desember 2020 – 06:17 WIB

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab saat tiba di kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (10/11). Foto: Ricardo/JPNN.COM
Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa dalam acara akad nikah putrinya, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu.
"Terhadap para tersangka penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," ungkap Fadil kepada wartawan di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (10/12). (ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Menurut Habib Rizieq, penjemputan paksa dirinya hanya akan menghasilkan efek negatif. Apa saja itu? Simak penjelasannya.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Polisi Panggil Aktivis KontraS Seusai Mengeruduk Lokasi Pembahasan RUU TNI
- Bebaskan WN India Tersangka Penggelapan, Polisi Rusak Iklim Investasi & Abaikan Asta Cita Prabowo