Menurut Hetifah, Ini Angin Segar Bukan Hanya untuk Guru Honorer K2
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian mengatakan kebijakan menambah porsi dana BOS untuk gaji guru honorer maksimal 50 persen, hanya solusi yang bersifat sementara.
"Paket ini dinyatakan mendikbud masih merupakan langkah awal penyelesaian guru honorer, jadi bukan solusi untuk permasalahan tersebut secara keseluruhan," kata Hetifah saat dikonfirmasi jpnn.com, Kamis (13/2).
Kebijakan soal porsi dana BOS untuk gaji guru honorer diputuskan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Salah satu dari tiga syarat guru honorer bisa mendapatkan gaji dari dana BOS yakni harus memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) hingga 31 Desember 2019.
Data Kemendikbud menunjukkan, hanya 47 persen guru honorer yang memiliki NUPTK, atau sebanyak 708.963 dari total 1.498.344 guru honorer.
Hal itu menurut Hetifah menjadi kabar gembira bagi guru honorer. Tidak hanya yang kategori dua (K2), tetapi juga non-kategori di sekolah negeri maupun swasta.
"Ini menjadi angin segar setidaknya ada sekitar 50 persen guru honorer yang mendapatkan kesempatan untuk lebih sejahtera," tukas anggota Fraksi Partai Golkar di DPR asal dapil Kalimantan Timur ini.
Sementara itu, untuk guru honorer yang belum terdaftar di Dapodik, maupun tidak memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), akan diselesaikan dengan kebijakan-kebijakan berikutnya.
Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian, kebijakan 50 persen dana BOS boleh untuk menggaji guru honorer hanyalah langkah awal.
- 2 Masalah Tak Terduga PPPK 2024, Salah Satunya soal Penyisipan
- Info BKN soal Masa Sanggah PPPK 2024, Honorer Database BKN Simak ya
- Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Harus Siapkan Syarat Penting Ini
- 5 Berita Terpopuler: Kekhawatiran Honorer K2 Terbukti, Data Seleksi Administrasi PPPK Sudah Keluar, Sikapi dengan Bijak
- Banyak Pelamar PPPK 2024 TMS Gegara Ini, Kekhawatiran Honorer K2 Terbukti
- Kasus Guru Honorer Supriyani, Susno Duadji dan Reza Indragiri Bakal Jadi Saksi Ahli