Menurut Hetifah, Ini Angin Segar Bukan Hanya untuk Guru Honorer K2

 Menurut Hetifah, Ini Angin Segar Bukan Hanya untuk Guru Honorer K2
Hetifah Sjafudian. Foto: Humas DPR

"Kami terus desak agar dapat diselesaikan dengan solusi holistik yang akan diterbitkan melalui kebijakan merdeka belajar episode-episode selanjutnya," tandas Hetifah. (fat/jpnn)

 

Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian, kebijakan 50 persen dana BOS boleh untuk menggaji guru honorer hanyalah langkah awal.


Redaktur : Soetomo
Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News