Menurut Hetifah, Ini Angin Segar Bukan Hanya untuk Guru Honorer K2
Jumat, 14 Februari 2020 – 08:39 WIB

Hetifah Sjafudian. Foto: Humas DPR
"Kami terus desak agar dapat diselesaikan dengan solusi holistik yang akan diterbitkan melalui kebijakan merdeka belajar episode-episode selanjutnya," tandas Hetifah. (fat/jpnn)
Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian, kebijakan 50 persen dana BOS boleh untuk menggaji guru honorer hanyalah langkah awal.
Redaktur : Soetomo
Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Begini Kebiadaban OPM terhadap Guru Honorer dan Nakes di Yahukimo
- Soal Bantuan untuk Guru Honorer Non-Sertifikasi, Begini Penjelasan Abdul Mu’ti
- Aturan Tunjangan Sertifikasi Langsung Ditransfer ke Rekening Bikin Guru Sumringah
- 5 Berita Terpopuler: TPG Guru Honorer Maret Rp 6 Juta, yang Sudah Calon PPPK Bagaimana? Coba Tanya Presiden
- Bukan Hanya soal Pengangkatan PPPK 2024, tetapi Honorer Tidak Turun ke Jalan
- Tunjangan 1,8 Juta Guru PNS, PPPK, dan Honorer Ditransfer Langsung ke Rekening