Menurut Irjen Dedi, soal Luka dan Benda Kasus Brigadir J, Biar Ahli yang Menjawab
jpnn.com, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo meminta kuasa hukum Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tidak memberi pernyataan yang memunculkan spekulasi macam-macam di publik.
Misalnya, saat tim pengacara menggiring narasi secara dini tenrang benda-benda yang diduga digunakan saat menyiksa Brigadir J.
Dedi mengatakan itu usai mengikuti prarekonstruksi kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Kadivpropam nonaktif Irjen Ferdy Sambo, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7).
"Seperti pengacara menyampaikan sesuai dengan hukum acaranya jangan berspekulasi tentang luka, tentang benda ini, benda itu," kata jenderal bintang dua itu.
Menurut Dedi, narasi tentang benda atau senjata yang dipakai dalam kasus tewasnya Brigadir J hanya bersifat spekulatif dan belum teruji melalui ilmiah.
"Itu nanti expert yang menjelaskan," ujar mantan Karopenmas Divhumas Polri itu.
Dedi menyatakan penyidik Polri saat ini masih bekerja mengungkap kasus tewasnya Brigadir J secara transparan dan akuntabel.
Penyidik tentu memerlukan proses agar pembuktian dalam kasus tewasnya Brigadir J bisa diuji secara hukum.
Menurut Dedi, narasi tentang benda atau senjata yang dipakai dalam kasus tewasnya Brigadir J hanya bersifat spekulatif dan belum teruji melalui ilmiah.
- Polri Kirim Tim Kemanusiaan Untuk Bantu Korban Banjir Demak
- Soal Putusan Kasasi Ferdy Sambo, Mahfud MD: Mudah-mudahan Tidak Ada Kongkalikong Lagi
- Ini yang Terjadi saat Sidang Tertutup Perkara Ferdy Sambo di MA, Vonis Mati pun Berubah
- Bambang Ingatkan Polri Transparan soal Kematian Anggota Densus 88 Bripda IDF
- Heboh AKP SW Menipu Tukang Bubur terkait Rekrutmen Anggota Polri, Irjen Dedi Bereaksi
- Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa Dipimpin Jenderal Bintang Tiga