Menurut Kamil Pasha, Ribuan Massa Hadir Bukan Diundang Habib Rizieq
jpnn.com, JAKARTA - Muhammad Kamil Pasha, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, merespons keterangan Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah dalam sidang lanjutan perkara kerumunan di Megamendung dengan terdakwa HRS di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (19/4).
Agus dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam kesaksiannya, Agus mengungkap sejumlah pelanggaran protokol kesehatan dalam acara peletakan batu pertama pembangunan pondok pesantren Agrikultural, Megamendung.
Nah, Kamil membantah kesaksian Agus. Menurut Kamil, terungkap dalam persidangan bahwa ribuan yang hadir tersebut spontan bukan karena diundang Habib Rizieq.
"Ribuan peserta yang hadir tersebut adalah spontan, alias bukan karena dipanggil oleh HRS," kata Kamil kepada JPNN.com, Senin (19/4) malam.
Kamil menegaskan, hal tersebut diamini para saksi, termasuk Agus Ridhallah.
"Hakim mempertanyakan, kenapa pihak Satpol PP Kabupaten Bogor dan Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor tidak membubarkan masyarakat, padahal mereka memiliki kewenangan," ujae Kamil.
Menurutnya, apabila benar acara tersebut tidak mematuhi protokol kesehatan, tidak bisa disalahkan kepada tokoh eks pentolan FPI itu.
Kamil Pasha, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, menanggapi keterangan Agus Ridhallah, berikut ini penjelasannya.
- Demi Kolaborasi Inovatif, Kencana Valley Gelar Vendor Gathering 2024
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Perayaan 1 Dekade JSI Resort Megamendung, Konser KLa Project Hingga Beragam Sajian
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi