Menurut Ketua Pelinting Sigaret, Kenaikan Harga Rokok yang Wajar adalah...
jpnn.com - JAKARTA – Kabar harga rokok akan naik hingga Rp 50 ribu per bungkus terus bergulir. Sebagian masyarakat ada yang mendukung, ada juga yang menolak.
Ketua Paguyuban Mitra Pelinting Sigaret Indonesia (MPSI) Djoko Wahyudi mengatakan, kenaikan harga rokok yang wajar saat ini adalah 6 persen.
Jika usul kenaikan harga rokok menjadi Rp 50 ribu terpenuhi, maka akan berdampak terhadap PHK (pemutusan hubungan kerja) secara besar-besaran terutama di segmen sigaret keretek tangan (SKT).
Pihaknya mencatat saat ini terdapat 1,5 juta tenaga kerja yang terlibat di SKT.
“Saat ini ada 60 ribu pekerja pelinting sigaret di 38 koperasi mitra pelinting di wilayah Jatim, Jateng, Jabar, dan DI Jogja merasa resah,” imbuhnya.
Isu kenaikkan harga rokok mendapat reaksi dari kalangan buruh. Mereka berancang-ancang untuk menolak kenaikan itu. Alasan mereka, mahalnya harga rokok bakal menurunkan daya beli yang berakibat pada menurunnya jumlah produksi rokok. Kondisi itu dapat menimbulkan PHK besar-besaran pekerja di industri rokok.
”Apalagi 80% pekerja di industri rokok adalah pekerja outsourcing yang rentan PHK,” ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Secara umum, buruh sebenarnya setuju pertimbangan kesehatan menjadi prioritas. Namun, menurutnya, setiap kebijakan pemerintah harus mempertimbangkan dampak ketenagakerjaan.
JAKARTA – Kabar harga rokok akan naik hingga Rp 50 ribu per bungkus terus bergulir. Sebagian masyarakat ada yang mendukung, ada juga yang menolak.
- Kinerja BUMN Melesat di Tahun Ini, Dividen Tercapai 100% Senilai Rp 85,5 Triliun
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Sigap Atasi Kebocoran Pipa BBM di Cakung-Cilincing
- MR. DIY Bakal Melantai di Bursa, Tawarkan Saham Mulai Rp 1.650
- Bintang Sempurna Meraih 3 Penghargaan di Asian Print Awards 2024
- Kementerian BUMN Setorkan Dividen ke Negara Rp 85,5 Triliun, Optimistis Meningkat 2025
- Pertamina Temukan Sumur MNK, Peneliti: Bagus, Ini Upaya untuk Tingkatkan Produksi