Menurut Ketum IGI, Ada Pasal Jebakan di PP PPPK
Rabu, 05 Desember 2018 – 06:11 WIB

Guru honorer K2 di Kabupaten Bogor menggelar aksi unjuk rasa, Rabu (19/9). Foto: Istimewa for JPNN.com
BACA JUGA: 13 Ketentuan di PP Manajemen PPPK Dinilai Cacat Hukum
Dalam PP ini belum jelas sumber penggajian PPPK, jika dibebankan ke daerah maka hampir bisa dipastikan akan bernasib sama dengan PTT saat ini atau honorer karena kemampuan daerah yang beragam. Setelah terangkat jadi PPPK maka Bab X memberikan ancaman pemutusan hubungan kerja dengan banyak kemungkinan.
"Persoalannya selanjutnya adalah, apakah jika mereka gagal seleksi menjadi PPPK masih akan mengajar sebagai honorer? Jika tidak maka ini justru akan menghilangkan pekerjaan mereka," pungkasnya. (esy/jpnn)
Diakui ada beberapa poin di PP PPPK yang menguntungkan honorer, namun ada juga yang merugikan bahkan dianggap jebakan.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Gaji PPPK 2024 Tahap 1 Sudah Disiapkan, Sebegini, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang