Menurut Ketum IGI, Ada Pasal Jebakan di PP PPPK

Menurut Ketum IGI, Ada Pasal Jebakan di PP PPPK
Guru honorer K2 di Kabupaten Bogor menggelar aksi unjuk rasa, Rabu (19/9). Foto: Istimewa for JPNN.com

BACA JUGA: 13 Ketentuan di PP Manajemen PPPK Dinilai Cacat Hukum

Dalam PP ini belum jelas sumber penggajian PPPK, jika dibebankan ke daerah maka hampir bisa dipastikan akan bernasib sama dengan PTT saat ini atau honorer karena kemampuan daerah yang beragam. Setelah terangkat jadi PPPK maka Bab X memberikan ancaman pemutusan hubungan kerja dengan banyak kemungkinan.

"Persoalannya selanjutnya adalah, apakah jika mereka gagal seleksi menjadi PPPK masih akan mengajar sebagai honorer? Jika tidak maka ini justru akan menghilangkan pekerjaan mereka," pungkasnya. (esy/jpnn)


Diakui ada beberapa poin di PP PPPK yang menguntungkan honorer, namun ada juga yang merugikan bahkan dianggap jebakan.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News