Menurut Ketum IGI, Ada Pasal Jebakan di PP PPPK
Rabu, 05 Desember 2018 – 06:11 WIB
BACA JUGA: 13 Ketentuan di PP Manajemen PPPK Dinilai Cacat Hukum
Dalam PP ini belum jelas sumber penggajian PPPK, jika dibebankan ke daerah maka hampir bisa dipastikan akan bernasib sama dengan PTT saat ini atau honorer karena kemampuan daerah yang beragam. Setelah terangkat jadi PPPK maka Bab X memberikan ancaman pemutusan hubungan kerja dengan banyak kemungkinan.
"Persoalannya selanjutnya adalah, apakah jika mereka gagal seleksi menjadi PPPK masih akan mengajar sebagai honorer? Jika tidak maka ini justru akan menghilangkan pekerjaan mereka," pungkasnya. (esy/jpnn)
Diakui ada beberapa poin di PP PPPK yang menguntungkan honorer, namun ada juga yang merugikan bahkan dianggap jebakan.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025