Menurut Mahfud MD, Ada Kelompok Ingin terjadi Pergolakan, Siapa tuh?
jpnn.com, JAKARTA - Dalam beberapa hari terakhir, muncul seruan aksi demo tolak PPKM di sejumlah daerah. Dikabarkan aksi juga akan berlangsung di Depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Sabtu 24 Juli 2021.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut setiap negara menghadapi pergolakan semasa pandemi Covid-19. Sebab, penanggulangan pandemi berurusan dengan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat.
Di negara berkembang seperti Indonesia, kata Mahfud MD, narasi yang berkembang yaitu PPKM akan mengganggu ekonomi rakyat kecil.
"Di negara maju, resistensi terhadap pembatasan itu adalah kehilangan kebebasan atau hilangnya kebebasan di masyarakat," kata eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu dalam konferensi pers yang disiarkan Kemenko Polhukam di YouTube, Sabtu (24/7).
Khusus di Indonesia, Mahfud menyadari ada gerakan tertentu yang dilancarkan melalui media sosial. Kemudian mengajak masyarakat menggelar aksi atas kebijakan Indonesia menanggulangi pandemi COVID-19.
"Saya katakan itu di mana-mana terjadi dan di Indonesia terjadi juga aksi-aksi yang dilakukan terhadap pemerintah dalam menangani Covid-19," tutur pria kelahiran Sampang, Jawa Timur, itu.
Pemerintah, lanjutnya, menganalisis aspirasi yang muncul dari masyarakat. Aspirasi itu ada yang murni dan ada yang tidak.
Bagi kelompok yang murni menyampaikan aspirasi, berbicara tentang pentingnya menjaga keseimbangan sektor kesehatan dan ekonomi di dalam menanggulangi pandemi.
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut ada kelompok di masyarakat yang menginginkan terjadi pergolakan di masa pandemi Covid-19.
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah
- Saksi Ungkit Jasa Harvey Moeis dalam Penanganan Covid, Lalu Ungkap Pesan Jokowi & BG
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- AHF Indonesia Dorong Peran Asia dalam WHO Pandemic Agreement
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya