Menurut Mahfud MD, Masyarakat Bangga dengan Hakim di Sidang Perkara Sambo
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut warga dan tokoh masyarakat merasa bangga dengan hakim dalam perkara pembunuh berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Diketahui, ada lima terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana itu yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer.
Hakim telah memutuskan Sambo dan Putri masing-masing dengan vonis mati serta 20 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat daripada tuntutan.
"Menyimpulkan hasil komunikasi dengan tokoh-tokoh dan warga masyarakat, kami bangga kepada hakim kasus Sambo," kata dia melalui akun @mohmahfudmd di Twitter, Selasa (14/2).
Menurut Mahfud, rasa bangga warga dan tokoh masyarakat bukan karena didasari hukuman yang berat dan adil dijatuhkan hakim kepada Sambo dan Putri.
Mantan Menhan RI itu menyebut rasa bangga warga dan tokoh masyarakat karena hakim menunjukkan bisa independen memutuskan sebuah perkara.
"Bukan karena Sambo dan Putri dihukum dengan berat dan adil. Kami hormat dan haru karena para hakim kasus Sambo begitu gagah berani menunjukkan bahwa hakim dan pengadilan itu independen dan bermartabat," ujarnya.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan menyebut putusan mati kepada terdakwa perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo sudah sesuai harapan masyarakat.
Menurut Mahfud, rasa bangga warga dan tokoh masyarakat karena hakim menunjukkan bisa independen memutuskan sebuah perkara.
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Mau Berubah?
- Hamdan Zoelva Berharap Hakim Kasus Tom Lembong Independen dan imparsial
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa