Menurut Netty, Keputusan Pemerintah Bikin Rakyat Makin Sengsara
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani mengatakan kebijakan menaikkan iuran BPJS Kesehatan menunjukkan pemerintah tidak memiliki kepekaan dan empati terhadap suasana kebatinan dan ekonomi masyarakat yang terpukul akibat COVID-19.
"Bahkan menurut beberapa pakar kondisi ekonomi kita akan terganggu hingga akhir tahun bahkan awal tahun depan. Maka kebijakan kenaikan ini sangat mencederai kemanusiaan," kata Netty dalam keterangannya, Rabu (13/5).
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ditandai dengan terbitnya Perpres
Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Perpres ini memutuskan iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) kelas I sebesar Rp 150.000. Kelas II sebesar Rp 100.000, dan Kelas III Rp 42.000.
Angka ini lebih rendah dari Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yakni Rp 160.000 untuk Kelas I, Rp 110.000 Kelas II, dan Rp. 51.000 Kelas III.
Netty menjelaskan pemerintah memberikan kado buruk dan pil pahit bagi masyarakat di momen Lebaran ini.
Menurut dia, rakyat sudah gusar dengan banyaknya beban kehidupan yang ditanggung oleh rakyat.
Sebut saja, kata Netty, kenaikan tarif dasar listrik (TDL), harga bahan bakar minyak (BBM) yang tak kunjung turun, bahkan daya beli masyarakat yang makin menurun.
Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani menilai, rakyat makin sengsara karena pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemic Covid-19.
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- 21 Orang di Sukabumi Jadi Korban Penipuan Sindikat Pemalsu Kartu Indonesia Sehat
- Lestari Moerdijat Minta Peran Pemda Ditingkatkan dalam Penanggulangan Kanker Payudara
- RS Hasan Sadikin Berusia 101 Tahun, Menkes Budi Titip 3 Pesan Penting Ini
- BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan Gratis Ahmad Ali-AKA Hilangkan Kemiskinan di Sulteng
- Simak Nih Warga Sulteng, Komitmen Ahmad Ali- Abdul Karim Soal BPJS Kesehatan