Menurut Pangi Syarwi Ini Tanda-tanda Partai Gerindra Menuju Kehancuran
Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting ini juga menganggap gugatan perdata ini agak aneh diterapkan dalam memutuskan sengketa hasil pemilihan umum. Nantinya, peristiwa ini akan menjadi preseden buruk bagi sejarah politik Indonesia.
"Soal siapa yang menang sudah ditentukan KPU. Tapi ini, siapa yang duduk kemudian digugat ke pengadilan kemudian diintervensi DPP, kemudian DPP mengeluarkan nama lain karena punya hak veto memutus siapa berhak menjadi anggota DPR. Itu kan sudah betul-betul oligarki kepartaian itu," jelas Pangi.
Seperti diketahui, gugatan perdata ini diajukan 14 orang caleg Gerindra dengan nomor perkara 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL. Sidang kedua akan digelar Rabu (17/7) besok.
BACA JUGA: Mantan Istri Kembali ke Pelukan Selingkuhan, Pria di Jakpus Nekat Ambil Jalan Pintas
Dalam gugatan ini, para penggugat meminta pengadilan agar diusulkan dengan ditetapkan sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra. Dalih para penggugat adalah tokoh-tokoh partai yang telah memberikan jasa besar atas perjuangan Partai Gerindra sehingga bisa menjadi pemenang kedua dalam gelaran Pemilu 2019.
"Sengketa partai berkenaan dengan penetapan sebagai anggota legislatif," kata Guntur saat dihubungi, Sabtu (13/7).
Guntur melanjutkan, sidang selanjutnya diselenggarakan pada besok. Hakim yang menyidangkan kasus ini adalah Zulkifli (hakim ketua), Mery Taat Anggarasih dan Krisnugroho masing-masing sebagai anggota hakim.
"Agenda sidang untuk replik. Sidang terbuka untuk umum," jelas dia. (tan/jpnn)
Gugatan sejumlah calon legislatif Gerindra terhadap dewan pengurus pusat (DPP) dan dewan pembina (DP) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membuktikan partai berlambang Garuda itu ke arah kehancuran.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Beredar Surat Instruksi Prabowo untuk Pilih Ridwan Kamil, Ini Penjelasannya
- Sudaryono: Doa Bersama di Kampanye Akbar untuk Munajat Kemenangan Luthfi-Yasin
- Punya Modal Besar, Sahabat Yoshua Dinilai Bisa Tingkatkan Elektabilitas Calon Kepala Daerah
- Calon PDIP Kalah di SMS, Yoshua: Efek Maruarar Sirait Pindah ke Gerindra
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Luthfi Sudah Jadi Anak Buah Prabowo, Sudaryono Ajak Warga Menangkan di Pilgub Jateng