Menurut Pengacara, Ini Keanehan Kasus Makar Sri Bintang Pamungkas
Sabtu, 03 Desember 2016 – 19:49 WIB

Penangkapan Sri Bintang Pamungkas. Foto: Youtube
"Kalau hanya berdasarkan laporan, kan harusnya cukup dipanggil. Enggak perlu sampai ditangkap," pungkas Razman.
Sebagaimana diketahui, kepolisian menangkap secara terpisah sepuluh orang pada Jumat (2/12) kemarin. Delapan orang disangka melakukan perbuatan makar.
Masing-masing Sri Bintang, Ratna Sarumpaet, Ahmad Dhani, Rahmawati Soekarnoputri, Kivlan Zen, Adityawarman, Eko dan Firza Husein.
Dari delapan orang tersebut, hanya Sri Bintang yang ditahan untuk 20 hari ke depan.
Kepolisian juga menahan dua orang kakak beradik Jamran dan Rizal Kobar atas tuduhan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (gir/jpnn)
JAKARTA - Pengacara Razman Arief Nasution menyesalkan sikap kepolisian. Pasalnya, meski aturan hukum yang dikenakan sama dengan ketujuh tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI