Menurut Pengacara, Komjen BG Bukan Aparat Penegak Hukum

Menurut Pengacara, Komjen BG Bukan Aparat Penegak Hukum
Komjen Pol Budi Gunawan. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Pengacara Komjen Budi Gunawan, Eggi Sudjana menilai KPK tidak memiliki wewenang untuk mengusut dugaan korupsi kliennya.

Pasalnya, perbuatan yang disangkakan KPK terjadi saat Budi masih menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir (Karo Binkar) Mabes Polri.

Menurut Eggi, Pasal 11 UU 30 Tahun 2002 telah memberi batasan mengenai kasus dugaan korupsi yang boleh diusut oleh KPK.

Salah satu batasan itu adalah, KPK hanya bisa mengusut kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara dan orang terkait.

"Dalam konteks ini, BG selaku Karo Binkar bukan lah penegak hukum, hanya pengembangan karir. Sebagai penyelenggara negara dia hanya setingkat eselon dua, sementara yang bisa diusut KPK adalah eselon satu. Jadi tindakan KPK ini sudah melampaui kewenangan," kata Eggi di Gedung KPK, Senin (2/2).

Penelusuran JPNN menemukan bahwa pasal 11 UU KPK tidak menyebut tentang pembatasan eselon. Dalam pasal itu hanya disebutkan bahwa KPK dapat mengusut dugaan korupsi yang dilakukan pejabat negara.

Eggi mengklaim punya bukti bahwa KPK sebelumnya tidak mau mengusut dugaan korupsi yang dilakukan pejabat eselon dua.

"Saya punya bukti fakta yang konkrit, saya pernah melaporkan salah satu kepala badan di tingkat provinsi, kemudian itu ditolak KPK. Alasannya dianggap bukan kewenangan KPK," papar politikus PPP ini.

JAKARTA - Pengacara Komjen Budi Gunawan, Eggi Sudjana menilai KPK tidak memiliki wewenang untuk mengusut dugaan korupsi kliennya. Pasalnya, perbuatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News