Menurut Prof Hanif, Perangkat Desa Hanya Tukang Tagih Pajak, tak Perlu Diangkat jadi PNS
"Sebenarnya perangkat desa dan sekretaris desa itu tidak bisa diangkat PNS. Sejatinya konsep dasar UU Desa itu, tidak menyebutkan mereka menjadi PNS. Sekretaris desa diisi oleh PNS yang diambil dari pegawai kelurahan atau kecamatan," terangnya.
Yang terjadi sekretaris desa ramai-ramai menuntut diangkat PNS. Dan di 2014, mereka akhirnya diangkat PNS secara bertahap. Dengan syarat yang diselesaikan adalah sekdes dengan SK Januari 2004. Di atas itu diselesaikan lewat jalur lain.
"Saya heran perangkat desa masih memakai seragam PNS. Padahal ada kesepakatan yang di luar PNS tidak boleh memakai seragam PNS. Ini seakan-akan perangkat desa dibikin PHP (pemberi harapan palsu)," tuturnya.
Pada kesempatan sama Wakil Rektor I UT Dr Mohamad Yunus SS MA mengungkapkan, bedah buku adalah tradisi ilmiah yang dilaksanakan pihak universitas.
Pada puncak Dies Natalis ke-35 Lustrum VII, UT meluncurkan dua buku dari dua guru besarnya. Salah satunya buku karya Prof Dr Hanif Nurcholis, berjudul Pemerintah Desa, Nagari, Gampong, Marga, dan Sejenisnya.
"Buku ini merupakan hasil riset Prof Hanif dan dituangkan dalam buku. Buku ini akan dibedah oleh Prof Bagir Manan dan Prof Sadu," tandasnya. (esy/jpnn)
Menurut Prof Hanif Nurcholis kerja perangkat desa hanya tiga saja sehingga tidak perlu diangkat menjadi PNS.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Universitas Terbuka Menggandeng UI Buka Program Vokasi Baru
- ICoMUS 2024, UT Mendorong Kolaborasi Para Peneliti Multi Disiplin Ilmu
- ISST 2024, Perguruan Tinggi Jadi Garda Terdepan Agar Negara Bisa Maju
- Diduga Tidak Netral, ASN Perangkat Desa dan KPU Bojonegoro Bakal Dilaporkan ke Bawaslu
- Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik Hadiri Pengukuhan 721 Praja Pratama IPDN
- Resmi Dikukuhkan, 721 Praja Pratama IPDN Siap Dibentuk jadi ASN Profesional