Menurut Prof Hanif, Perangkat Desa Hanya Tukang Tagih Pajak, tak Perlu Diangkat jadi PNS

Menurut Prof Hanif, Perangkat Desa Hanya Tukang Tagih Pajak, tak Perlu Diangkat jadi PNS
Guru Besar IPDN Prof Dr Sadu Wasistiono dan Guru Besar UT Prof Dr Hanif Nurcholis. Foto: Mesya/JPNN.com

"Sebenarnya perangkat desa dan sekretaris desa itu tidak bisa diangkat PNS. Sejatinya konsep dasar UU Desa itu, tidak menyebutkan mereka menjadi PNS. Sekretaris desa diisi oleh PNS yang diambil dari pegawai kelurahan atau kecamatan," terangnya.

Yang terjadi sekretaris desa ramai-ramai menuntut diangkat PNS. Dan di 2014, mereka akhirnya diangkat PNS secara bertahap. Dengan syarat yang diselesaikan adalah sekdes dengan SK Januari 2004. Di atas itu diselesaikan lewat jalur lain.

"Saya heran perangkat desa masih memakai seragam PNS. Padahal ada kesepakatan yang di luar PNS tidak boleh memakai seragam PNS. Ini seakan-akan perangkat desa dibikin PHP (pemberi harapan palsu)," tuturnya.

Pada kesempatan sama Wakil Rektor I UT Dr Mohamad Yunus SS MA mengungkapkan, bedah buku adalah tradisi ilmiah yang dilaksanakan pihak universitas.

Pada puncak Dies Natalis ke-35 Lustrum VII, UT meluncurkan dua buku dari dua guru besarnya. Salah satunya buku karya Prof Dr Hanif Nurcholis, berjudul Pemerintah Desa, Nagari, Gampong, Marga, dan Sejenisnya.

"Buku ini merupakan hasil riset Prof Hanif dan dituangkan dalam buku. Buku ini akan dibedah oleh Prof Bagir Manan dan Prof Sadu," tandasnya. (esy/jpnn)

 

Menurut Prof Hanif Nurcholis kerja perangkat desa hanya tiga saja sehingga tidak perlu diangkat menjadi PNS.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News