Menurut Sugito, Bukan Habib Rizieq yang Harus Bertanggung Jawab

Menurut Sugito, Bukan Habib Rizieq yang Harus Bertanggung Jawab
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro bersama Aziz Yanuar di sela persidangan HRS di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (18/4/2021). Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sidang kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (19/4) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sugito Atmo Prawiro, anggota tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, menilai keterangan salah satu saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) tidak konsisten.

Hal ini dikatakan oleh Sugito Atmo Prawiro usai mendengarkan keterangan saksi di persidangan.

"Kalau menurut saya ini sangat dipaksakan yang terkait kejadian di Megamendung," kata Sugito.

Lebib lanjut, Sugito menyebutkan keterangan yang diberikan oleh saksi Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridallah tidak konsisten.

Dia menyebutkan keterangan Agus saat diperiksa oleh penyidik pada 1 Desember 2020 berbeda dengan keterangan saat pemeriksaan kedua pada 28 Januari 2021.

"Jadi ada inkonsistensi keterangan awal," lanjut Sugito.

Sugito juga mengomentari terkait pernyataan Camat Megamendung Endi Rismawan yang mengatakan terjadi peningkatan kasus Covid-19 usai peletakan batu pertama pondok pesantren Agrokultural Markaz Syariah Megamendung.

Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro mengatakan kasus kerumunan di Megamendung terkesan dipaksakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News