Menurut Sumarni Honorer K2, Inilah Penyebab Revisi UU ASN Tersendat

Menurut Sumarni Honorer K2, Inilah Penyebab Revisi UU ASN Tersendat
Massa honorer K2 menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Selasa (30/10). Foto: Ricardo/ JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Wilayah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Sulawesi Selatan Sumarni Azis mengungkapkan, draft revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) harus diubah.

Dia usul agar draf RUU Revisi UU ASN tidak mengakomodir seluruh honorer yang jumlahnya sangat banyak.

"Bagaimana pemerintah mau menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) kalau melihat seluruh honorer baik honorer K2 maupun nonkategori masuk. Jumlahnya jadi jutaan. Makanya pemerintah sudah mundur sebelum maju," kata Sumarni kepada JPNN.com, Senin (27/7).

Hal inilah yang membuat sebagian besar honorer K2 pesimistis revisi UU ASN akan jalan sehingga memutuskan memilih jalur PPPK (Pegawal Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Itu sebabnya Perpres tentang Penggajian dan Tunjangan PPPK tidak hanya dinantikan honorer K2 yang lulus PPPK pada April 2019.

"Banyak kok honorer K2 yang menunggu Perpresnya. Karena memang peluang jadi PNS untuk usia 35 tahun ke atas makin kecil. Apalagi draft revisi UU ASN masih memasukkan honorer nonkategori, makin jauh harapan honorer K2," ucapnya.

Sumarni menilai, honorer K2 yang ikut tes PPPK 2019 lantaran posisinya kejepit.

Walaupun di dasar hati ingin menjadi PNS tetapi karena peluang makin kecil akhirnya mau ikut seleksi PPPK.

Berita terbaru PPPK hari ini: Sumarni Azis meminta DPR RI mengubah draft revisi UU ASN agar masalah honorer K2 bisa segera dituntaskan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News