Menurut Telkom, Gugatan Bachtiar Rosyidi terhadap Perusahaan dan Erick Thohir Mengada-ada
Selasa, 19 September 2023 – 01:00 WIB
Dalam petitumnya, majelis hakim PN Jakarta Pusat diminta menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Majelis hakim juga diminta menyatakan perbuatan para tergugat sebagai perbuatan melawan hukum.
“Memerintahkan kepada para tergugat untuk membayar kerugian materiel dan immateriel kepada penggugat sebesar Rp. 21.500.000.000,” demikian bunyi petitum tersebut. (Tan/JPNN)
Menurut Telekomunikasi Indonesia (Telkom), objek gugatan terkait dengan hubungan perjanjian.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Business Matching PaDi UMKM Cetak Transaksi Fantastis dalam Sehari, Sebegini Jumlahnya
- Jaga Stabilitas Pangan, Kementan Minta Bulog Serap Gabah Petani Sesuai HPP
- Penulisan Laporan Siswa Makin Mudah Pakai 'Pijar Sekolah'
- Holding BUMN Danareksa Transformasi 7 Kawasan Industri jadi Gerbang Investasi Manufaktur Global
- Survei Indikator Ungkap 7 Menteri Terbaik, Erick Thohir Teratas
- Erick Thohir Masuk Daftar Menteri Berkinerja Terbaik Versi Indikator, Sebegini Angkanya