Menurut Titi dan Nur, Honorer K2 Bakal Makin Sengsara
jpnn.com, JAKARTA - Keputusan Mendikbud Nadiem Makarim membatalkan aturan penggunaan maksimal 50 persen dana BOS untuk gaji guru honorer, disambut rasa kecewa pimpinan forum honorer K2.
Para guru guru honorer khawatir tidak mendapatkan gaji dari dana BOS, yang berpotensi habis terpakai untuk pendanaan kebutuhan belajar daring selama ada wabah virus corona Covid-19.
Belum lagi, ada aturan dalam penggunaan dana BOS untuk membelikan pulsa, paket data, atau biaya belajar daring bagi pendidik dan peserta didik.
"Waduuh, ya tambah sengsara lagi. Bisa-bisa guru honorer dan tenaga kependidikan enggak dapat gaji," kata Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN.com, Kamis (16/4).
Hal sama dirasakan Nur Baitih, Korwil PHK2I DKI Jakarta. Dia mengaku sedih sekali karena guru honorer tidak lagi diperhatikan di masa Covid-19.
"Yang sudah ditetapkan saja untuk guru honorer banyak sekolah yang tidak merealisasikannya. Ini malah dibatalkan, ya semakin gigit jari guru honorer," keluhnya.
Guru honorer dan tenaga kependidikan, lanjutnya, butuh perhatian pemerintah juga. Memang, ada guru yang gajinya sudah setara UMR.
Namun, bagaimana dengan guru honorer yang masih mengandalkan gaji dari dana BOS dan kadang masih menyambi berjualan di sekolah.
Porsi Dana BOS untuk gaji guru honorer dipangkas, Titi Purwaningsih dan Nur Baitih yakin honorer K2 makin sengsara.
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD
- Andri Berharap Supriyani Guru Honorer Lulus PPPK 2024, Tes Sebelum Sidang Putusan
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Pemkot Mataram Dibuka, Ini Pesan Pak Taufik Priyono
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya