Menurut Titi dan Nur, Honorer K2 Bakal Makin Sengsara
jpnn.com, JAKARTA - Keputusan Mendikbud Nadiem Makarim membatalkan aturan penggunaan maksimal 50 persen dana BOS untuk gaji guru honorer, disambut rasa kecewa pimpinan forum honorer K2.
Para guru guru honorer khawatir tidak mendapatkan gaji dari dana BOS, yang berpotensi habis terpakai untuk pendanaan kebutuhan belajar daring selama ada wabah virus corona Covid-19.
Belum lagi, ada aturan dalam penggunaan dana BOS untuk membelikan pulsa, paket data, atau biaya belajar daring bagi pendidik dan peserta didik.
"Waduuh, ya tambah sengsara lagi. Bisa-bisa guru honorer dan tenaga kependidikan enggak dapat gaji," kata Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN.com, Kamis (16/4).
Hal sama dirasakan Nur Baitih, Korwil PHK2I DKI Jakarta. Dia mengaku sedih sekali karena guru honorer tidak lagi diperhatikan di masa Covid-19.
"Yang sudah ditetapkan saja untuk guru honorer banyak sekolah yang tidak merealisasikannya. Ini malah dibatalkan, ya semakin gigit jari guru honorer," keluhnya.
Guru honorer dan tenaga kependidikan, lanjutnya, butuh perhatian pemerintah juga. Memang, ada guru yang gajinya sudah setara UMR.
Namun, bagaimana dengan guru honorer yang masih mengandalkan gaji dari dana BOS dan kadang masih menyambi berjualan di sekolah.
Porsi Dana BOS untuk gaji guru honorer dipangkas, Titi Purwaningsih dan Nur Baitih yakin honorer K2 makin sengsara.
- BKN: Hasil Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Sudah Bisa Diumumkan 108 Instansi
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru soal Pengumuman PPPK Guru, Peserta Kode R2 Kaget, Kini Misterinya Bukan Cuma soal Gaji
- BKN: Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Siap Diumumkan, Admin SSCASN Cek Inbox
- Info Terbaru BKN soal Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap I, Akhirnya
- Honorer Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Tertulis 'Tidak Direkomendasikan', BKN Kasih Solusi
- Honorer K2 Nilai 250 & Non-ASN Database BKN 500, Siapa Lulus PPPK 2024?