Menurut Titi dan Nur, Honorer K2 Bakal Makin Sengsara

Menurut Titi dan Nur, Honorer K2 Bakal Makin Sengsara
Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia Titi Purwaningsih dan Koordinator PHK2I DKI Jakarta Nur Baitih (kanan) saat RDPU di Komisi II DPR, Rabu (15/1). Foto: Ricardo/JPNN.com

"Sudah sekolah diliburkan, gaji dari dana BOS juga dibatalkan. Ini kebijakan yang tidak rasional. Pendidik dan tenaga kependudukan juga perlu diperhatikan," cetusnya.

Nur juga pesimistis pembelian pulsa internet akan direalisasikan sekolah. "Saya saja masih beli sendiri paketan dan bayar sendiri WiFi di rumah," tandas Nur.

Diketahui, Mendikbud Nadiem Makarim merevisi petunjuk teknis (juknis) penggunaan BOS Reguler diatur melalui Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler.

Dalam Permendikbud baru ini, syarat guru honorer penerima dana BOS lebih dipermudah.

Ini setelah Mendikbud mencabut persyaratan wajib NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan).

Kebijakan ini mendapat respons positif dari Ketum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim.

"Alhamdulillah akhirnya Mendikbud merevisi Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler," ujar Ramli. (esy/jpnn)

Porsi Dana BOS untuk gaji guru honorer dipangkas, Titi Purwaningsih dan Nur Baitih yakin honorer K2 makin sengsara.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News