Menurut Titi dan Nur, Honorer K2 Bakal Makin Sengsara
"Sudah sekolah diliburkan, gaji dari dana BOS juga dibatalkan. Ini kebijakan yang tidak rasional. Pendidik dan tenaga kependudukan juga perlu diperhatikan," cetusnya.
Nur juga pesimistis pembelian pulsa internet akan direalisasikan sekolah. "Saya saja masih beli sendiri paketan dan bayar sendiri WiFi di rumah," tandas Nur.
Diketahui, Mendikbud Nadiem Makarim merevisi petunjuk teknis (juknis) penggunaan BOS Reguler diatur melalui Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler.
Dalam Permendikbud baru ini, syarat guru honorer penerima dana BOS lebih dipermudah.
Ini setelah Mendikbud mencabut persyaratan wajib NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan).
Kebijakan ini mendapat respons positif dari Ketum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim.
"Alhamdulillah akhirnya Mendikbud merevisi Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler," ujar Ramli. (esy/jpnn)
Porsi Dana BOS untuk gaji guru honorer dipangkas, Titi Purwaningsih dan Nur Baitih yakin honorer K2 makin sengsara.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Guru ASN PPPK & Honorer Tendik Minta Kenaikan Gaji Merata, Ingatkan Janji Prabowo
- Pemprov Jateng Telah Mengangkat 8.909 Guru Tidak Tetap jadi PPPK
- Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan