Menurut Wayan, Langkah Tim Kuasa Hukum 02 tak Sesuai Aturan

Menurut Wayan, Langkah Tim Kuasa Hukum 02 tak Sesuai Aturan
Tim Kuasa Hukum Jokowi Maruf Amin dipimpin Yusril Ihza Mahendra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/6). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kubu Jokowi – Ma’ruf Amin menyindir tim kuasa hukum Prabowo - Sandiaga yang tetap memasukkan perbaikan dokumen permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota tim kuasa hukum paslon 01 I Wayan Sudirta menyebut tidak ada aturan mengenal perbaikan dokumen permohonan sengketa PHPU Pilpres 2019. Tidak terdapat satu pun pasal dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang memperbolehkan perbaikan dokumen permohonan PHPU Pilpres.

"Dalam perselisihan masalah Pilpres di MK, tidak mengenal lagi adanya perubahan perbaikan permohonan atau penyempurnaan. Itu tidak dimungkinkan," ucap Wayan ditemui di kantor MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/6).

BACA JUGA: KH Ma'ruf Amin Bisa Didiskualifikasi, Jokowi Aman

Menurut dia, MK hanya mengenal perbaikan dokumen permohonan untuk PHPU Pileg. Hal itu seperti tertuang dalam Pasal 474 ayat 3 Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Untuk Pileg boleh perbaikan permohonan, tetapi tidak boleh untuk Pilpres," ucap dia.

Selain peraturan tadi, kata Wayan, tidak muncul dalam Peraturan MK (PMK) nomor 4 tahun 2018 dan PMK nomor 5 tahun 2018, yang memungkinkan perbaikan dokumen permohonan PHPU Pilpres.

"Jadi, jelas Pilpres itu proses yang tidak mungkin ada perbaikan," ungkap dia.

I Wayan Sudirta menyebut di UU Pemilu tidak mengenal perbaikan dokumen permohonan sengketa PHPU Pilpres 2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News