Menurut Wayan, Langkah Tim Kuasa Hukum 02 tak Sesuai Aturan
jpnn.com, JAKARTA - Kubu Jokowi – Ma’ruf Amin menyindir tim kuasa hukum Prabowo - Sandiaga yang tetap memasukkan perbaikan dokumen permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota tim kuasa hukum paslon 01 I Wayan Sudirta menyebut tidak ada aturan mengenal perbaikan dokumen permohonan sengketa PHPU Pilpres 2019. Tidak terdapat satu pun pasal dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang memperbolehkan perbaikan dokumen permohonan PHPU Pilpres.
"Dalam perselisihan masalah Pilpres di MK, tidak mengenal lagi adanya perubahan perbaikan permohonan atau penyempurnaan. Itu tidak dimungkinkan," ucap Wayan ditemui di kantor MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/6).
BACA JUGA: KH Ma'ruf Amin Bisa Didiskualifikasi, Jokowi Aman
Menurut dia, MK hanya mengenal perbaikan dokumen permohonan untuk PHPU Pileg. Hal itu seperti tertuang dalam Pasal 474 ayat 3 Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Untuk Pileg boleh perbaikan permohonan, tetapi tidak boleh untuk Pilpres," ucap dia.
Selain peraturan tadi, kata Wayan, tidak muncul dalam Peraturan MK (PMK) nomor 4 tahun 2018 dan PMK nomor 5 tahun 2018, yang memungkinkan perbaikan dokumen permohonan PHPU Pilpres.
"Jadi, jelas Pilpres itu proses yang tidak mungkin ada perbaikan," ungkap dia.
I Wayan Sudirta menyebut di UU Pemilu tidak mengenal perbaikan dokumen permohonan sengketa PHPU Pilpres 2019.
- MK Sebut Tindakan Jokowi Bukan Pelanggaran Hukum, tetapi Tidak Etis
- Sudah Bertemu Bu Mega, Mahfud MD Beri Info Begini soal Hak Angket & Gugatan ke MK
- Kewenangan Kejaksaan Digugat, Begini Pandangan Praktisi Hukum
- Permohonan Sengketa Pilkada Boltim Ditolak MK, Ini Tanggapan Suhendro Boroma
- Saran Fahira Kepada Parpol Pengusung Prabowo - Sandi Pasca-Putusan MK
- Prabowo Mengakui Jokowi - Ma’ruf Menang Pilpres 2019, Nih Buktinya