Menurut Wayan, Langkah Tim Kuasa Hukum 02 tak Sesuai Aturan
Jumat, 14 Juni 2019 – 05:47 WIB
BACA JUGA: Terungkap, Habil Marati Ngebet Ingin Bertemu KASAU
Sebelumnya tim kuasa hukum paslon 02 memasukkan perbaikan permohonan PHPU Pilpres 2019, Senin (10/6). Dalam perbaikan permohonan itu, tim kuasa hukum paslon 02 memasukkan argumen yang menyatakan cawapres Ma'ruf Amin melanggar perundang-undangan, terkait syarat pencalonan. (mg10/jpnn)
I Wayan Sudirta menyebut di UU Pemilu tidak mengenal perbaikan dokumen permohonan sengketa PHPU Pilpres 2019.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- MK Sebut Tindakan Jokowi Bukan Pelanggaran Hukum, tetapi Tidak Etis
- Sudah Bertemu Bu Mega, Mahfud MD Beri Info Begini soal Hak Angket & Gugatan ke MK
- Kewenangan Kejaksaan Digugat, Begini Pandangan Praktisi Hukum
- Permohonan Sengketa Pilkada Boltim Ditolak MK, Ini Tanggapan Suhendro Boroma
- Saran Fahira Kepada Parpol Pengusung Prabowo - Sandi Pasca-Putusan MK
- Prabowo Mengakui Jokowi - Ma’ruf Menang Pilpres 2019, Nih Buktinya