Menurut Yudhi, Inilah Modus Penipuan yang Marak Selama Ramadan, Waspadalah!
jpnn.com, PALANGKA RAYA - Anggota PPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Yudhi Karlianto Manan mengatakan, aksi penipuan secara daring atau online makin marak terjadi pada bulan Ramadan ini.
Karena itu, dia mengingatkan masyarakat di daerah itu untuk waspada.
"Waspadai bentuk penipuan melalui alat komunikasi yang sekarang dilakukan para pelakunya dengan berbagai cara. Jangan mudah tergiur dengan janji atau tawaran yang diberikan, kita harus selektif dalam memahami informasi yang didapat," kata Yudhi di Palangka Raya, Minggu (18/4).
Menurutnya, saat ini masyarakat mudah terpengaruh dengan adanya penipuan secara online itu, sebab mata pencaharian warga di tengah pandemi COVID-19 sangat terganggu.
Salah satu penipuan yang dilakukan melalui pesan daring tersebut adalah para penipu berupaya untuk mengambil biodata pribadi bahkan sampai nomor handphone yang digunakan.
"Modus operasinya biasa hanya dengan mengklik tautan yang dikirim melalui pesan aplikasi, nanti akan mendapatkan gratis pulsa, atau gratis paket data ada juga yang mendapatkan hadiah uang jutaan rupiah, padahal itu adalah cara mereka untuk dapat mengakses jaringan pribadi kita. Masyarakat biasanya sangat mudah terpengaruh dengan hal tersebut karena ingin mendapatkan keuntungan dengan mudah," ucapnya.
Oleh karena itu ia mengingatkan, bahwa masyarakat juga jangan mudah mengklik tautan-tautan yang tidak jelas tersebut karena itu bisa membahayakan bagi diri sendiri.
Khususnya yang berbau informasi menang undian, gratis pulsa atau paket data.
Warga diingatkan agar waspada terhadap aksi penipuan yang marak di bulan Ramadan.
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta
- Waspada! Jangan Terkecoh Penipuan Bermodus Tagihan Pajak Berekstensi APK
- Kasus Investasi Bodong Rp 15 Miliar yang Dilaporkan Bunga Zainal Naik Penyidikan