Menurut Yusril, Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2019 tak Perlu Tunggu Kiamat

Menurut Yusril, Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2019 tak Perlu Tunggu Kiamat
Yusril Ihza Mahendra dalam sidang sengketa hasil Pilpres di MK, Selasa (18/6). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi - Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menilai kutipan Ayat Suci Alquran yang dibacakan kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dalam sidang di MK tidak relevan dengan sengketa hasil Pilpres 2019.

Menurut Yusril, dua ayat yang dikutip tim hukum Prabowo - Sandi yaitu Surah Al Hajj ayat 69 dan Surah As-Sajdah ayat 25 terkait persoalan-persoalan perselisihan fundamental berkaitan dengan doktrin teologis yang tidak mungkin dapat diselesaikan melalui perdebatan-perdebatan oleh manusia di atas dunia ini.

Karena itu, kata dia, urusan tersebut akan diselesaikan oleh Allah SWT di akhirat nanti.

BACA JUGA: Uraian Yusril Ihza di Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2019, Tajam Bro!

"Kedua ayat itu tidak berkaitan dengan perselisihan yang timbul karena perhitungan akhir hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, yang menurut keyakinan kami sebagai pihak terkait dalam perkara ini, seharusnya dapat diselesaikan dengan seadil-adilnya oleh para Hakim Mahkamah Konstitusi yang wajib memutuskan setiap perkara," kata Yusril membacakan jawaban di hadapan hakim MK, Selasa (18/6).

Yusril merasa dalil hakim MK yang berjanji akan memutuskan dengan kalam keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sudah bisa menjadi pegangan semua pihak.

"Dapat diputuskan dengan adil oleh Mahkamah Konstitusi, tanpa harus menunggu datangnya hari kiamat di mana Allah SWT akan memberikan keputusan-Nya," kata dia.

Ketua Umum PBB ini menganggap apa yang nantinya akan diputus oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi ini, semuanya akan sangat tergantung kepada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan ini.

Yusril Ihza Mahendra menyebut, dua ayat yang dikutip tim hukum Prabowo - Sandi tidak relevan dengan sengketa hasil Pilpres 2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News