Menurut Yusril, Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2019 tak Perlu Tunggu Kiamat
Selasa, 18 Juni 2019 – 16:27 WIB

Yusril Ihza Mahendra dalam sidang sengketa hasil Pilpres di MK, Selasa (18/6). Foto: Ricardo/JPNN.com
BACA JUGA: Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2019: Jawaban Tim Kuasa Hukum KPU Menohok Banget
"Kami meyakini putusan MK tidaklah mungkin akan didasarkan kepada opini yang dibentuk melalui agitasi dan propaganda yang dikemukakan baik dalam media cetak, media elektronik dan media sosial serta pidato-pidato dan ceramah-ceramah yang berkembang di tengah-tengah masyarakat," jelas Yusril. (tan/jpnn)
Yusril Ihza Mahendra menyebut, dua ayat yang dikutip tim hukum Prabowo - Sandi tidak relevan dengan sengketa hasil Pilpres 2019.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Menko Yusril dan Deretan Pejabat Hadiri Malam Apresiasi Karya Jurnalistik Iwakum
- Afriansyah Noor Keluar dari PBB Setelah Kalah Pemilihan Ketum
- Yusril: Kemungkinan MK Juga Batalkan Parliamentary Threshold
- Spanduk Dukungan Afriansyah Noor Jadi Ketum PBB Bertebaran di Muktamar VI
- Afriansyah Noor Tegaskan Siap Maju jadi Caketum PBB, Singgung Nama Yusril
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK