Menyalahgunakan Dana Bansos, Oknum Pendamping PKH jadi Tersangka, Sudah Dijebloskan ke Tahanan
Minggu, 08 Agustus 2021 – 13:22 WIB
Temuan tersebut, bermula pada saat Menteri Sosial itu mendapatkan laporan penyalahgunaan dana bansos PKH yang terjadi di Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Kementerian Sosial kemudian melaporkan temuan itu kepada pihak kepolisian. (antara/jpnn)
Kapolres Malang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bagoes Wibisono mengatakan oknum perempuan pendamping PKH tersebut berinisial PTH, berusia 28 tahun, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. PTH diduga menyalahgunakan dana bansos.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Kabar Gembira untuk Pendamping PKH
- Sahroni Setuju KPK-Kemendagri Setop Sementara Bansos Sampai Pilkada Selesai
- KPK Peringatkan Pemprov: Setop Money Politic Berkedok Bansos!
- KPK Diminta Pelototi Mutasi Massal Camat di Jakarta Menjelang Pilkada
- Mendagri Tito Setuju Penyaluran Bansos Ditunda Selama Pilkada, Siap Terbitkan Surat Edaran
- Penyaluran Bansos Dihentikan Menjelang Pemungutan Suara Pilkada