Menyalahgunakan Izin Tinggal di Bali, WN Ukraina Dideportasi Imigrasi
Sabtu, 15 April 2023 – 15:20 WIB

Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Bali mendeportasi seorang warga negara Ukraina (tengah) yang melanggar izin tinggal dan bekerja sebagai fotografer di Denpasar, Bali, Sabtu (15/4/2023) ANTARA/HO-Imigrasi Ngurah Rai Bali
Dia menegaskan tiket penerbangan kepulangan ditanggung oleh HB pribadi.
Di sisi lain, dia meminta seluruh warga negara asing (WNA) yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat setempat.
Hal ini mengingat setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan negara di hadapan dunia.
Dia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut ada dugaan melanggar aturan oleh WNA. (antara/jpnn)
WN Ukraina yang menyalahgunakan izin tinggal karena bekerja sebagai fotografer di Bali dideportasi Imigrasi.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Rayakan Liburan Paskah yang Mewah di The Ritz-Carlton Bali
- Kemenperin Segera Diskusi dengan Gubernur Bali soal Pelarangan AMDK di Bawah 1 Liter
- Larangan Air Kemasan di Bawah 1 Liter Dinilai Baik untuk Masa Depan Bali
- Pemprov Bali Larang Jual AMDK di Bawah 1 Liter, ADUPI: Ini Masalah Baru Bagi Industri Daur Ulang
- Peluncuran Produk Spa Mewah Valmont di The Ritz-Carlton Bali
- ASDP: Arus Balik di Pelabuhan Gilimanuk Mulai Meningkat