Menyalati Jenazah Pendukung Ahok Tetap Fardu Kifayah

Menyalati Jenazah Pendukung Ahok Tetap Fardu Kifayah
Majelis Ulama Indonesia (MUI). Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - jpnn.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa tidak ada larangan mengurus dan menyalati jenazah pendukung Basuki T Purnama. Ketua Dewan Pembina MUI Din Syamsuddin mengatakan, menyalati jenazah sesama muslim adalah fardu kifayah.

“Seyogianya tidak ada larangan salat atas jenazah seseorang yang tetap bersyahadatain,” tulis Din melalui akun @OpiniDin di Twitter.

Sedangkan Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi mengatakan, tidak boleh ketika ada saudara muslim meninggal dunia lantas tidak diurus jenazahnya. Menurutnya, justru umat Islam wajib mengurus saudaranya sesama muslim yang meninggal.

"Kita tidak boleh menghukumi seseorang itu munafik atau kafir. Yang berhak hanya Allah SWT,” tuturnya.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu lantas mengutip sebuah hadis tentang manusia hanya menghukum yangterlihat, sedangkan Allah melihat yang di dalam hati. “Sabda Nabi ini menunjukkan betapa tidak bolehnya memvonis keyakinan dan kepercayaan orang lain sepanjang orang tersebut masih memperlihatkan keislamannya," ‎ bebernya. 

Sebelumnya, sebuah spanduk bertuliskan Menolak mensalatkan jenazah bagi pembela penista agama terpasang di sebuah masjid di Setiabudi, Jakarta Selatan. Foto spanduk itu pun beredar scara viral.(esy/jpnn)

 


Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa tidak ada larangan mengurus dan menyalati jenazah pendukung Basuki T Purnama. Ketua Dewan Pembina


Redaktur : Antoni
Reporter : Antoni, Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News