Menyalati Jenazah Pendukung Ahok Tetap Fardu Kifayah
jpnn.com - jpnn.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa tidak ada larangan mengurus dan menyalati jenazah pendukung Basuki T Purnama. Ketua Dewan Pembina MUI Din Syamsuddin mengatakan, menyalati jenazah sesama muslim adalah fardu kifayah.
“Seyogianya tidak ada larangan salat atas jenazah seseorang yang tetap bersyahadatain,” tulis Din melalui akun @OpiniDin di Twitter.
Sedangkan Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi mengatakan, tidak boleh ketika ada saudara muslim meninggal dunia lantas tidak diurus jenazahnya. Menurutnya, justru umat Islam wajib mengurus saudaranya sesama muslim yang meninggal.
"Kita tidak boleh menghukumi seseorang itu munafik atau kafir. Yang berhak hanya Allah SWT,” tuturnya.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu lantas mengutip sebuah hadis tentang manusia hanya menghukum yangterlihat, sedangkan Allah melihat yang di dalam hati. “Sabda Nabi ini menunjukkan betapa tidak bolehnya memvonis keyakinan dan kepercayaan orang lain sepanjang orang tersebut masih memperlihatkan keislamannya," bebernya.
Sebelumnya, sebuah spanduk bertuliskan Menolak mensalatkan jenazah bagi pembela penista agama terpasang di sebuah masjid di Setiabudi, Jakarta Selatan. Foto spanduk itu pun beredar scara viral.(esy/jpnn)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa tidak ada larangan mengurus dan menyalati jenazah pendukung Basuki T Purnama. Ketua Dewan Pembina
Redaktur : Antoni
Reporter : Antoni, Mesya Mohamad
- MUI Imbau Umat Islam Pilih Pemimpin yang Berintegritas, Tidak Terima Suap dan Politik Dinasti
- Dukungan Anies untuk Pram-Rano Bakal Berdampak Signifikan
- Momen Ridwan Kamil Soroti Kerja Ahok dan Anies di Debat Pilgub Jakarta
- Ketika Ridwan Kamil Jadikan Ahok & Anies Sasaran Tembak di Debat Terakhir
- Sindir Pram-Rano di Debat, Ridwan Kamil Menyeret Nama Ahok
- Sebelum Ahok Jadi Elite Partai, PDIP Sudah Pertimbangkan Anies Jadi Cagub Jakarta