Menyamar Jadi Pembantu, Pelaku Incar Harta Majikan

Menyamar Jadi Pembantu, Pelaku Incar Harta Majikan
ilustrasi pencurian. dok. Pixabay

“Mereka akhirnya kami amankan dan tersangka KS masih diburu penyidik. Barang milik korban beberapa ada yang sudah dijual,” tandasnya.

Akibat pebuatannya, ketiga tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun. (kub/gob)


Modus operasinya adalah tersangka MS melamar pekerjaan di perumahan elit. Bermodalkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asal Cirebon, pelaku melancarkan aksinya.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News