Menyamar Jadi Pembantu, Pelaku Incar Harta Majikan
Selasa, 24 Oktober 2017 – 22:20 WIB
“Mereka akhirnya kami amankan dan tersangka KS masih diburu penyidik. Barang milik korban beberapa ada yang sudah dijual,” tandasnya.
Akibat pebuatannya, ketiga tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun. (kub/gob)
Modus operasinya adalah tersangka MS melamar pekerjaan di perumahan elit. Bermodalkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asal Cirebon, pelaku melancarkan aksinya.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Jadi Korban Pencurian, Catherine Wilson Mengalami Kerugian Sebegini
- Tegur Pembantu Ferdy Sambo, Hakim: Kok, Anggap Kami Ini Bodoh
- Yenny Wahid: Mas Ganjar Aktor Utama, Saya Ibaratnya Cuma Pembantu
- Ni Made Dwita Mengaku Dekat, Ahmad Sahroni: Lebih Manis Pembantu Saya
- Ditinggal Pembantu Mudik? Jangan Khawatir, Ini dia Solusi Jasa Bersihkan Rumah Tepercaya
- Dua Pembantu Tepergok Ngamar Bareng Sang Pacar di Rumah Majikan