Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Gulung Sindikat Upal di Bekasi
Senin, 29 Januari 2018 – 22:42 WIB
Selanjutnya, AL berperan menyulamkan benang dan cat transparan untuk mengelem uang palsu setengah jadi buatan JS. “Lalu dipres dengan alat laminating, selanjutnya mengedarkan kepada pemesan dengan dibantu oleh tersangka MAR,” tambahnya.
Kini, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. Polisi menjerat mereka dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.(mg1/jpnn)
Bareskrim Polri kembali mengungkap sindikat uang palsu yang beroperasi di kawasan Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Polisi membekuk sindikat itu dengan menyamar.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Sesuai Perintah Presiden & Kapolri, Bareskrim Bongkar Judi Online Jaringan Internasional
- Polda Riau dan BI Perketat Pengawasan Peredaran Uang Palsu Menjelang Pilkada
- Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Bening Lobster di Kepri Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Ini