Menyamar jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir 10 Kg Sabu-Sabu
jpnn.com, MEDAN - Seorang warga Aceh Utara berinisial MR (34) yang diduga menjadi kurir 10 kilogram sabu-sabu ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kamis (26/8) malam.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan penangkapan terhadap kurir sabu-sabu tersebut.
Menurutnya, kurir narkoba itu diamankan petugas di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Lalang, Kota Tebing Tinggi, Kamis malam (26/8).
Saat itu, masyarakat memperoleh informasi seorang pria bernama Wanda yang dapat menyediakan narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya, hal itu dilaporkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Dia menambahkan petugas kemudian turun ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan, dan penyamaran.
“Polisi yang menyamar itu menghubungi Wanda untuk memesan sabu-sabu," ujarnya dikonfirmasi di Medan, Selasa (31/8).
Hadi mengatakan personel bernegosiasi dengan Wanda hingga akhirnya ada kesepakatan transaksi di kawasan Kota Tebing Tinggi.
Polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli sabu-sabu, untuk menangkap kurir narkoba. Polisi mengamankan seorang pelaku dan menyita kurang lebih 10 kg sabu-sabu.
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri