Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak
Senin, 23 Desember 2024 – 22:20 WIB
“Tim sempat mencoba menangkap D melalui metode control delivery di Pekanbaru, namun D tidak dapat dihubungi. Diduga, dia telah mengetahui adanya penangkapan,” tambah Kompol Ade Zaldi.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun. “Kami menyelamatkan sekitar 39.000 jiwa dari potensi bahaya narkotika ini,” ungkap Kompol Ade Zaldi. (mcr36/jpnn)
Menyamar jadi pembeli, polisi berhasil menangkap seorang wiraswasta dan mahasiswa pembawa 2,6 kilogram sabu-sabu di Siak, Riau.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Darurat Penyelamatan Polri: Respons Terhadap Urgensi Pengembalian Reputasi Negara Akibat Kasus Pemerasan DWP 2024
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK Bagi Honorer TMS Sudah Buka, tetapi Ribuan Orang Gagal Daftar
- Misteri Mahasiswa Unej Ditemukan Tewas Seusai Terjatuh dari Gedung Kampus
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Terjadi Lagi, Bentrokan Ojol vs Opang di Bandung, Massa Diduga Bakar Pangkalan Ojek
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas