Menyamar jadi Petugas PLN, Pencuri Kabel Beraksi, Berujung Ditangkap Polisi

Setelah menerima laporan tersebut, Taufik menjelaskan petugas kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan.
Saat ditegur, tersangka sempat berkelit dan melarikan diri, namun ditangkap petugas tidak jauh dari lokasi kejadian.
"Pelaku mengakui semua perbuatannya. Tersangka juga mengaku sering melakukan pencurian kabel ground tembaga milik PLN," jelasnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, sudah ada tujuh gardu PLN di Kecamatan Kepanjen, Kecamatan Kromengan, dan Kecamatan Sumberpucung yang menjadi sasaran pencurian.
Kabel tembaga itu berfungsi mengantarkan arus listrik ke tanah saat terjadi kebocoran listrik. "Perbuatan pelaku selain merugikan, juga membahayakan diri sendiri beserta orang lain," ujar Taufik.
Tersangka AS kini ditahan di sel Polsek Sumberpucung dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta diancam hukuman penjara maksimal selama tujuh tahun. (antara/jpnn)
Pencuri kabel PLN ditangkap polisi di Malang. Dalam melancarkan aksi pencuriannya, pelaku menyamar sebagai petugas PLN.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Ikhtiar Polisi Atasi Kemacetan Truk Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi
- Dewi Juliani Desak APH Gunakan UU TPKS terkait Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan
- Curi Rokok di Ruko, Pria Ini Ditangkap Polisi
- Eks Direktur RSD Madani Pekanbaru Tersangka Kasus Penipuan Proyek Rp2,1 Miliar