Menyamar jadi Tukang Ojek ternyata Jadi Pengedar Narkoba
Minggu, 14 April 2019 – 18:03 WIB

Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com
Baharuddin tidak bisa berkutik. Dia tertangkap basah. Anggota mengamankan 2,5 gram SS, timbangan elektrik, dan beberapa plastik klip untuk mengemas barang haram berbentuk serbuk kristal tersebut.
Dia digelandang menuju mobil anggota dan dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk diperiksa lebih lanjut.
BACA JUGA : Lihat Nih, Warga Prancis Pengedar Narkoba Dibekuk di Kawasan Sanur
Indra mengatakan, tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni, pasal 114 ayat 1 juncto pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014. Ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara atau seumur hidup.
"Kami masih kejar pemasoknya. Yang jelas, ini masih jaringan salah satu napi di dalam lapas," ungkap mantan Wakapolres Gresik itu. (adi/c20/ayi/jpnn)
Masyarakat melaporkan gerak - gerik tukang ojek yang mencurigakan karena selalu berangkat siang.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Hilda Dame Ulina Divonis 20 Tahun Penjara!
- Polda Kalbar Bekuk 3 Pengedar Narkoba di Kubu Raya, Sita 220 Gram Sabu-Sabu
- Tangkap Pengedar Narkoba, Polda Kalbar Sita 1,1 Kg Sabu-Sabu
- 3 Residivis Kasus Narkoba di Bali Berulah Lagi