Menyamar jadi Tukang Ojek ternyata Jadi Pengedar Narkoba
Minggu, 14 April 2019 – 18:03 WIB
Baharuddin tidak bisa berkutik. Dia tertangkap basah. Anggota mengamankan 2,5 gram SS, timbangan elektrik, dan beberapa plastik klip untuk mengemas barang haram berbentuk serbuk kristal tersebut.
Dia digelandang menuju mobil anggota dan dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk diperiksa lebih lanjut.
BACA JUGA : Lihat Nih, Warga Prancis Pengedar Narkoba Dibekuk di Kawasan Sanur
Indra mengatakan, tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni, pasal 114 ayat 1 juncto pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014. Ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara atau seumur hidup.
"Kami masih kejar pemasoknya. Yang jelas, ini masih jaringan salah satu napi di dalam lapas," ungkap mantan Wakapolres Gresik itu. (adi/c20/ayi/jpnn)
Masyarakat melaporkan gerak - gerik tukang ojek yang mencurigakan karena selalu berangkat siang.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Setelah Membunuh 2 Tukang Ojek, KKB Berulah Lagi Hari Ini
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Kapolri Klaim Selamatkan 262 Juta Jiwa & Ungkap Narkoba Senilai Rp 31,8 Triliun
- Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Sebegini Barang Buktinya