Menyamar Sebagai Pembeli, Polisi Amankan 4 Pelaku Perdagangan Orang Utan, Pemilik Masuk DPO
Sabtu, 13 Februari 2021 – 15:25 WIB
Namun, Winardy menambahkan, diduga pemilik satwa berinisial AAN (45), warga Sumatera Utara, melarikan diri.
“Pemilik satwa sudah dijadikan DPO polisi," kata Kombes Winardy.
Dari pengungkapan perdagangan satwa dilindungi tersebut, kata dia, polisi mengamankan satu orang utan Sumatra.
Satwa langka tersebut dititipkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.
"Hasil pemeriksaan dokter hewan, orang utan tersebut sakit dan stres. Selanjutnya direhabilitasi ke Sibolangit, Sumatera Utara,” paparnya.
Ia menambahkan pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. (antara/jpnn)
Polisi yang menyamar sebagai pembeli orang utan Sumatra menangkap empat pelaku perdagangan satwa dilindungi tersebut. Sang pemilik orang utan kabur, dan masuk DPO polisi.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO
- Satgas Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB Mairon Tabuni alias Solikin di Ilaga
- 3 Pelaku Pencurian Sarang Burung Walet di Cianjur Diringkus Polisi, 1 Lagi Masuk DPO
- Polda Aceh Diminta Usut Dugaan Keterlibatan Bustami Hamzah di Kasus Korupsi Wastafel
- Penyelundupan 29,25 Kg Sabu-Sabu dari Thailand Digagalkan, 6 Tersangka Diamankan
- Pengusaha Tetian Wahyudi DPO Kasus Korupsi Timah Rp 300 T