Menyamar Wanita di Facebook, Enam Bulan Tipu 'Suami'
Minggu, 03 April 2011 – 02:52 WIB

Akun di Facebook dengan nama Anastasya Okatviany yang digunakan Rahmat Sulistyo.
Rupanya, Rahmat juga melakukan sejumlah pemalsuan dokumen kependudukan seperti KTP, Akte Kelahiran, serta Kartu Keluarga. Bahkan, orangtua yang menjadi wali nikahnya pun palsu.
Karena pemalsuan surat-surat penting itu pula Rahmat bakal dikenakan Pasal 266 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan barang bukti yang dikumpulkan adalah dua buah surat nikah dan cincin kawin dengan berat tiga gram.
Sementara Rahmat yang menggunakan nama panggilan Icha, mengungkapkan bahwa dirinya melakukan pemalsuan surat-surat dengan cara menempelkan fotonya, lalu difotocopy dengan memakai nama samaran. "Saya kapok. Nggak akan menipu lagi,” tuturnya. (jpnn)
BEKASI - Hancur sudah biduk rumah tangga Muhamad Umar (32) dengan Fransiska Anastasya (20). Istri yang dinikahinya pada 19 September 2010 lalu itu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru