Menyamar Wanita di Facebook, Enam Bulan Tipu 'Suami'
Minggu, 03 April 2011 – 02:52 WIB
Rupanya, Rahmat juga melakukan sejumlah pemalsuan dokumen kependudukan seperti KTP, Akte Kelahiran, serta Kartu Keluarga. Bahkan, orangtua yang menjadi wali nikahnya pun palsu.
Karena pemalsuan surat-surat penting itu pula Rahmat bakal dikenakan Pasal 266 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan barang bukti yang dikumpulkan adalah dua buah surat nikah dan cincin kawin dengan berat tiga gram.
Sementara Rahmat yang menggunakan nama panggilan Icha, mengungkapkan bahwa dirinya melakukan pemalsuan surat-surat dengan cara menempelkan fotonya, lalu difotocopy dengan memakai nama samaran. "Saya kapok. Nggak akan menipu lagi,” tuturnya. (jpnn)
BEKASI - Hancur sudah biduk rumah tangga Muhamad Umar (32) dengan Fransiska Anastasya (20). Istri yang dinikahinya pada 19 September 2010 lalu itu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelakunya Wanita Muda, Korban Adik Ipar Diajak Minum Jamu
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- Polda Riau Tangkap 3.343 Penjahat Narkotika Selama Setahun, Mulai Lokal Hingga Internasional