Menyangkut Kejiwaan, OC Kaligis Minta Sidang Ditunda Lagi
Kamis, 27 Agustus 2015 – 10:55 WIB
Setelah mendengar permintaan OC, majelis yang dipimpin oleh Hakim Sumpeno itu menskors jalanya persidangan selama 30 menit untuk mengambil keputusan. Hingga berita ini diturunkan, majelis belum kembali ke ruang sidang. (dil/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa kasus suap hakim PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis kembali menolak disidang oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ESQ Corp Dorong Efisiensi SDM di Malaysia dengan AI Talent Management
- Kabar Gembira, Sebentar Lagi Saldo Rekening Guru Bakal Bertambah
- Saking Banyaknya Honorer, Pak Bupati Tidak Tahu Berapa Jumlahnya
- Menko Perekonomian Sebut PSN PIK 2 Hanya Terkait Tropical Coastland
- Innalillahi, Yusri Yunus, Jenderal Periang Tutup Usia
- Kemendagri Dorong Pemda Terapkan ETPD Guna Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah