Menyebarkan Hoaks Corona, ABK Calvin Dibekuk Polisi
Selasa, 17 Maret 2020 – 20:32 WIB
Atas perbuatannya, kini H harus mendekam di balik jeruji besi dan dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara. (cuy/jpnn)
Tim Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri), membekuk seorang anak buah kapal (ABK) berinisial H, yang melakukan penyebaran kabar hoaks terkait virus corona, pada Senin (16/3) malam.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Waspadai Penularan Covid-19 Varian ERIS saat Nataru, Begini Gejalanya
- Dinkes Sumsel Minta 2.000 Vial Vaksin Sinovac ke Kemenkes
- FBI Percaya Covid-19 Lahir di Fasilitas Milik China Ini
- Dua Bayi di Manado Sulut Positif Covid-19
- 10 Pelajar di Palembang Terpapar Covid-19, Disdik Langsung Ambil Langkah Ini
- Erizon: Ada 2.105 Kasus Aktif Covid-19 di Jakarta Barat