Menyedihkan, Anggaran Pendidikan Paling Sering Dikorupsi
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korups (KPK) Basaria Panjaitan mengungkapkan, sektor pendidikan harus menjadi tempat yang benar-benar bersih dari korupsi.
Karena sektor pendidikan berisi manusia-manusia yang akan membawa Indonesia ke depan. Mulai dari tingkat rendah hingga tinggi tidak ada korupsi.
Namun faktanya, justru di bidang pendidikan yang paling banyak tindakan korupsi, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
"KPK banyak menangani kasus korupsi dana pendidikan. Mulai dari Dinas Pendidikan hingga ke tingkat pusat," kata Basaria dalam seminar nasional bertajuk Peran Perempuan dalam Mencegah Tindakan Korupsi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Senin (19/3).
Karena anggaran pendidikan dari APBN sebanyak 20 persen, maka harus dikawal agar dana yang dipungut dari masyarakat dimanfaatkan dengan baik oleh para pendidik untuk pendidikan anak-anak. Dari tingkatan bawah sampai atas, ini jadi perhatian dari KPK.
Basaria mengungkapkan, upaya pencegahan sudah dilakukan KPK sejak 2016 di tingkat pendidikan anak usia dini (PAUD). Tenaga pendidik dikumpulkan, agar mereka bisa bicara tentang korupsi pada anak-anak bahkan dari kecil.
"Guru-guru PAUD harus memberi nilai-nilai antikorupsi, mulai dari dini sehingga anak terbiasa jujur," ucapnya.
Dia menambahkan, anak-anak harus diberi pendidikan. Bagaimana anak harus jujur dan disiplin. Tidak dalam bentuk teori tapi tindakan. (esy/jpnn)
Namun faktanya, justru di bidang pendidikan yang paling banyak tindakan korupsi, baik provinsi maupun kabupaten/kota
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini