Menyeleweng, 4 Kepsek Dipecat, 4 Guru Turun Pangkat
Dari Pungli, BOP-BOS hingga Pelecehan Seksual
Sedangkan TS yang merupakan guru SDN Dukuh 02 Petang terbukti melakukan pungutan liar. Namun, tindakannya tidak didukung bukti kuat. Karena itu, Dinas Pendidikan DKI memberikan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Arie menyatakan untuk guru TS dan BW, memang sanksinya berbeda. Hal ini dikarenakan dalam pemeriksaan TS tidak ditemukan bukti kuat dia melakukan pungli.
"Tapi, saksi yang diminta pungli ada. Makanya kita tetap berikan sanksi kepada TS. Supaya tidak ada lagi kejadian pungli di seluruh sekolah Jakarta," ucap Arie.
Arie mengaku pemberian sanksi ini sudah dilaporkan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada 16 Januari 2015. "Kasus ini sudah kami laporkan kepada Gubernur per tanggal 16 Januari. Kami bersyukur Gubernur dan Wakil Gubernur mendukung upaya kami ini untuk meningkatkan kualitas guru dan kepala sekolah," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Dinas Pendidikan DKI tidak membiarkan perilaku kepala sekolah yang melakukan pungutan liar dan penyelewengan dana Biaya Operasional Pendidikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS