Menyelewengkan Solar Bersubsidi, Sopir dan Operator SPBU Ditangkap Polisi
"Barcode yang seharusnya digunakan satu pelat kendaraan, digunakan tersangka HC berulang-ulang. Dan ini sebenarnya sudah diketahui oleh IZ. Jadi, di antara mereka sudah ada kerja sama," ungkap Bagus.
Dia mengatakan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus tersebut. Oleh karena itu, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan. "Termasuk di mana saja tersangka HC mengisi BBM, kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Bagus.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu mobil box Mitsubishi Colt warna hitam berpelat nomor BG 1158 JO yang di dalamnya berisi baby tedmond 1.000 liter yang sudah terisi Solar 268 liter, 24 lembar barcode MyPertamina, mesin pompa, dan dua selang.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar. (mcr35/jpnn)
Sopir dan operator SPBU ditangkap polisi di Sumsel atas dugaan menyelewengkan BBM Solar bersubsidi.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP
- Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Hari Ini
- Konfigurasi Politik Nasional Dinilai Tak Mendukung Sikap Polisi untuk Humanis
- Pertamina Patra Niaga Pastikan Kesiapan Satgas Nataru di Wilayah JBB