Menyelewengkan Solar Bersubsidi, Sopir dan Operator SPBU Ditangkap Polisi

"Barcode yang seharusnya digunakan satu pelat kendaraan, digunakan tersangka HC berulang-ulang. Dan ini sebenarnya sudah diketahui oleh IZ. Jadi, di antara mereka sudah ada kerja sama," ungkap Bagus.
Dia mengatakan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus tersebut. Oleh karena itu, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan. "Termasuk di mana saja tersangka HC mengisi BBM, kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Bagus.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu mobil box Mitsubishi Colt warna hitam berpelat nomor BG 1158 JO yang di dalamnya berisi baby tedmond 1.000 liter yang sudah terisi Solar 268 liter, 24 lembar barcode MyPertamina, mesin pompa, dan dua selang.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar. (mcr35/jpnn)
Sopir dan operator SPBU ditangkap polisi di Sumsel atas dugaan menyelewengkan BBM Solar bersubsidi.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati
- Ikhtiar Polisi Atasi Kemacetan Truk Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi
- Dewi Juliani Desak APH Gunakan UU TPKS terkait Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan
- Mantan Pacar Punya Kekasih Lagi, Polisi di Palembang Pamer Senjata Api
- Eks Direktur RSD Madani Pekanbaru Tersangka Kasus Penipuan Proyek Rp2,1 Miliar