Menyelinap Masuk Kamar Gadis Tetangga, Perbuatan SAB Terbongkar setelah Korban Hamil 7 Bulan

Karena tidak terima atas perlakuan pelaku, keluarga korban melaporkannya ke Mapolsek Pekat untuk segera ditindaklanjuti ke jalur hukum.
Kapolsek Pekat, Ipda Muh Sofyan SH, usai mendapat laporan tersebut langsung berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Iptu Ivan Roland Cristofel STK dan mengarahkan kasus untuk ditangani unit Perlindungan Anak dam Perempuan (PPA) Polres Dompu.
Menindaklanjuti kasus ini, Tim puma langsung bergerak dan mengamankan pelaku di rumahnya pada pukul 17.00 WITA, dan terduga diamankan ke Mapolres Dompu untuk disidik lebih lanjut.
BACA JUGA:
Terduga dijerat dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(antara/jpnn)
Seorang pria bejat berinisial SAB, 45, warga Desa Sori Tatanga, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, harus berurusan dengan polisi.
Redaktur & Reporter : Budi
- Curhat Priguna Anugerah Seusai Tersandung Kasus Pemerkosaan, Ingin Profesi Dokternya Tetap Diakui
- Dokter Priguna Bawa Obat Bius Sendiri untuk Memperdaya Para Korbannya
- Kejati Jabar Tunjuk 4 Jaksa dalam Perkara Pemerkosaan Dokter Residen Priguna
- Sayangkan Identitas Korban Pemerkosaan Dokter Priguna Bocor, Dedi Mulyadi: Seharusnya Dilindungi
- IDI Jabar Soroti Pengawasan Penggunaan Obat Bius Dokter Residen Priguna
- Minta Dokter Cabul Priguna Dihukum Maksimal, Wamen Veronica Tan: Kalau Perlu Dikebiri