Menyelisik Proyek Sosial Kerja Sama LNG Tangguh dan Pemkab Teluk Bintuni

Oleh: Dr. Filep Wamafma, SH., CN., M.Hum, Anggota DPD RI Provinsi Papua Barat

Menyelisik Proyek Sosial Kerja Sama LNG Tangguh dan Pemkab Teluk Bintuni
Senator dari Papua Barat, Dr. Filep Wamafma. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com - Peristiwa mengejutkan datang dari Bintuni. Perwakilan Komunitas Masyarakat Adat Marga Aisnak, Suku Moskona mengadukan LNG Tangguh dan Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni kepada Balai Penegak Hukum Kehutanan dan Lingkungan Hidup Maluku-Papua (seperti dilansir sebuah portal berita pada 17 September 2020).

Pengaduan ini dilakukan karena proyek rumah sosial kerja sama LNG Tangguh dan Pemerintah Daerah di Distrik Weriagar melanggar kesepakatan dalam pemenuhan hak masyarakat adat, yaitu ada kompensasi penggunaan kayu Merbau yang belum diberikan kepada masyarakat adat. Selain itu, ada dugaan proyek tersebut menggunakan kayu ilegal.

Sebagaimana diketahui, PT Sorong Raya Konstruksi adalah perusahaan yang mengelola kayu di Weriagar untuk pekerjaan pembangunan rumah kayu sebanyak 39 unit di Kampung Weriagar Baru dan Tuanaikin. Perusahaan tersebut didanai oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni yang bekerja sama dengan perusahaan Minyak dan Gas LNG Tangguh. 

Dalam konteks hukum, persoalan ini pertama-tama didekati dari Hukum Kontrak. Menurut Pasal 1313 KUHPerdata, perjanjian atau kontrak merupakan perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.

Dari peristiwa ini kemudian muncul hubungan hukum untuk mencapai suatu prestasi, yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak. Dari segi ini, kita tentu sepakat bahwa iktikad baik sebagaimana disebutkan dalam 1321-1328 KUHPerdata. Pastinya dimiliki oleh PT Sorong Raya Konstruksi dan masyarakat adat Marga Aisnak, Suku Moskona.

Apabila diketahui di kemudian hari bahwa PT Sorong Raya Konstruksi belum memenuhi kewajiban pembayaran kompensasi, maka benarlah bahwa masyarakat adat Marga Aisnak, Suku Moskona menuntut haknya. Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni sebagai pihak terkait seharusnya ikut menengahi permasalahan ini bahkan ikut bertanggung jawab. Bila terbukti benar tuntutan dari masyarakat adat Marga Aisnak, Suku Moskona, maka dapat dikatakan bahwa PT Sorong Raya Konstruksi melakukan wanprestasi. Beban tanggung jawab terhadap wanprestasi ini dapat dilihat pada peran para pihak termasuk Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni dalam perjanjian/kontrak tersebut.

Di sisi lain, harus diakui bahwa Kontitusi menjunjung tinggi eksistensi masyarakat hukum adat. Dalam Pasal 18 B Konstitusi disebutkan bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang; negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

Pasal ini secara linear ditegaskan kembali dalam Pasal 28 I ayat (3) Konstitusi yang menyebutkan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

Apabila diketahui di kemudian hari bahwa PT Sorong Raya Konstruksi belum memenuhi kewajiban pembayaran kompensasi, maka benarlah bahwa masyarakat adat Marga Aisnak, Suku Moskona menuntut haknya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News