Menyelundupkan 30 kg Sabu-Sabu ke Indonesia, Dapat Bayaran Rp 134 Juta
Selasa, 04 Februari 2020 – 13:51 WIB

Para pelaku penyelundupan sabu-sabu ditangkap polisi. Foto: Pojokpitu
Sebelumnya, Polrestabes Surabaya dan Polres Bangkalan mampu membongkar jaringan yang sama, dengan barang bukti 20 kilogram.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, denda minimal Rp 1 miliar, serta maksimal Rp 10 miliar.(end/pojokpitu/jpnn)
aket sabu-sabu asal Myanmar itu masuk melalui Malaysia menuju Pontianak hingga ke Surabaya.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Modus Pelaku Beragam
- Edarkan Sabu-Sabu, Oknum Security di Ogan Ilir Ditangkap
- Pasutri Pengedar Sabu-Sabu Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Berat
- Kedapatan Bawa 22 Paket Sabu-Sabu, Dua Pria Ditangkap
- Polres Banyuasin Tangkap Residivis Bandar Sabu-Sabu