Menyelundupkan 30 kg Sabu-Sabu ke Indonesia, Dapat Bayaran Rp 134 Juta
Selasa, 04 Februari 2020 – 13:51 WIB
Sebelumnya, Polrestabes Surabaya dan Polres Bangkalan mampu membongkar jaringan yang sama, dengan barang bukti 20 kilogram.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, denda minimal Rp 1 miliar, serta maksimal Rp 10 miliar.(end/pojokpitu/jpnn)
aket sabu-sabu asal Myanmar itu masuk melalui Malaysia menuju Pontianak hingga ke Surabaya.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Berjualan Sabu-Sabu di Rumah, Pasutri Ditangkap Polres Jembrana, Sebegini Barang Buktinya
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
- Satresnarkoba Polres Mura Tangkap 2 Pengedar Sabu-Sabu di Desa Petunang
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Polda Sumut Ungkap 89 Kasus Narkoba Selama Sepekan, Sita 55 Kg Sabu-Sabu
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi